Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Teknis Salat Jumat, Begini Isinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 19 Maret 2020, 14:15 WIB
Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Teknis Salat Jumat, Begini Isinya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan surat ederan tentang aturan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Surat ederan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.

“Protokol pelaksanaan salat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/3).

Terdapat sembilan syarat dalam pelaksanaan shalat jumat berjamaah ditengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:

1. Salat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah lidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).

2, Masjid untuk pelaksanaan Salat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.

5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.

6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak Iangsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan).

9. Setelah melaksanakan Sholat Jumat, semua jamaah membubarkan diri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA