Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Darurat Corona Diperpanjang, MUI Imbau Masyarakat Bawa Sajadah Pribadi Saat Melaksanakan Ibadah di Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 11:34 WIB
Masa Darurat Corona Diperpanjang, MUI Imbau Masyarakat Bawa Sajadah Pribadi Saat Melaksanakan Ibadah di Masjid
Ilustrasi/Net
rmol news logo Masa tanggap darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga bulan Puasa dan Lebaran, yaitu 29 Mei 2020.

Atas ketetapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap khusyuk dalam beribadah. Termasuk tetap menjalankan ibadah rutin bulan puasa, seperti melaksanakan Sholat Tarawih berjamaah.

Namun, untuk meminimalisir penularan yang terjadi di ruang sosial, Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Naim memberikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dan dijalankan masayarakat.

Salah satu di antaranya ialah membawa sendiri peralatan ibadah sholat seperti sajadah dari rumahnya masing-masing.

"Kita cuci tangan, membersihkan tempat ibadah, membawa sajadah sendiri, dan dan meminimalisir kontak secara fisik. Ini bagian dari ikhtiar (mencegah penularan Covid-19)," ujar Asrorun Naim saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

Dalam konteks ini, lanjut Asrorun Naim, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa memiliki kewajiban untuk tetap manjalankannya. Akan tetapi patut diperhatikan, bahwa setiap individu juga mesti memiliki kesadaran untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Untuk itu, yang mesti diperhatikan masyarakat di antaranya kawasan zona merah (rawan penularan) dan zona hijau (minim penularan).

"Pada kawasan yang berada di zona merah, kita batasi ibadah bebas di kerumunan fisik yang punya potensi penyebaran lebih luas. Sementara, di dalam Zona hijau maka aktifitas berjalan sebagaimana biasa, tapi mengurangi tensi konsentrasi massa dan mengoptimasi kesehatan dan kebersihan," imbau Asrorun Naim.

"Kita semua memiliki tanggung jawab mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19. Tidak bisa dibebankan satu komunitas dan pemerintah tanpa kontribusi masyarakat," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo telah meneluarkan Surat Keputusan (SK) terkait 'Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia'.

Surat keputusan ini tercatat dengan nomor 13.A Tahun 2020 dan ditetapkan di Jakarta, 29 Februari 2020 lalu. Dalam surat keputusan ini, Doni Monardo memasukkan sejumlah pertimbangan untuk memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19.

Pertimbangan itu di antaranya, keputusan Kepala BNPB 9.A/2020 telah habis masa berlakukanya. Selain itu, wabah virus corona dirasa sudah semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian materil dan inmateril.

Atas dasar itu, Doni Monardo yang juga telah didaulat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memutuskan memperpanjang status darurat bencana wabah, yang diakibatkan wabah Covid-19.

Keputusan ini berlaku selama 91 hari, yang terhitung sejak tanggal ditetapkan 29 Februari 2020, hingga 29 Mei 2020. Artinya darurat corona berlaku saat bulan puasa yang akan dilaksanakan bukan April, hingga Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA