Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wagub Lampung: Rumah Sakit Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 Maret 2020, 17:00 WIB
Wagub Lampung: Rumah Sakit Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana
Rapat koordinasi Gugus tugas penanganan virus corona/ RMOLLampung
rmol news logo Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melarang seluruh rumah sakit di Lampung menolak pasien terjangkit virus corona. Bagi yang nekad menolak, bisa dipidana.

Hal itu disampaikan Chusnusia usai menghadiri rapat koordinasi Gugus tugas penanganan virus corona bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakitdi Aula Dinkes Provinsi Lampung, Rabu (18/3).

“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, bahkan ancamannya bisa pidana. Pemerintah provinsi akan membantu dari inti-inti yang diperlukan seperti alat pelindung,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Chusnusia menambahkan, Selain tidak boleh menolak pasien terutama pasien covid, biaya juga ditanggung pemerintah pusat.

Untuk itu, dia meminta seluruh tenaga kesehatan untuk tidak panik mengahadapi korona. Panik hanya membuat tidak bisa berpikir logis dalam mengambil keputusan.

“Para petugas kesehatan saling berbagi tugas. Di tengah masyarakat yang rentan panik kita jangan panik. Kalau panik kita tidak bisa memikirkan dengan logis. Bagaimana warga kita gak panik kalau kitanya juga panik,” jelasnya.

Pemprov membuka hotline yang langsung terhubung ke Kadis Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan ketua gugus tugas penyebaran korona di Lampung. Hotline di nomor 081274156087 atas nama Reihana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA