Hal itu disampaikan Chusnusia usai menghadiri rapat koordinasi Gugus tugas penanganan virus corona bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakitdi Aula Dinkes Provinsi Lampung, Rabu (18/3).
“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, bahkan ancamannya bisa pidana. Pemerintah provinsi akan membantu dari inti-inti yang diperlukan seperti alat pelindung,†ujarnya dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten.
Chusnusia menambahkan, Selain tidak boleh menolak pasien terutama pasien covid, biaya juga ditanggung pemerintah pusat.
Untuk itu, dia meminta seluruh tenaga kesehatan untuk tidak panik mengahadapi korona. Panik hanya membuat tidak bisa berpikir logis dalam mengambil keputusan.
“Para petugas kesehatan saling berbagi tugas. Di tengah masyarakat yang rentan panik kita jangan panik. Kalau panik kita tidak bisa memikirkan dengan logis. Bagaimana warga kita gak panik kalau kitanya juga panik,†jelasnya.
Pemprov membuka hotline yang langsung terhubung ke Kadis Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan ketua gugus tugas penyebaran korona di Lampung. Hotline di nomor 081274156087 atas nama Reihana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: