Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengenal "Lockdown" Dalam Undang-undang, Ada Empat Jenis Karantina Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 Maret 2020, 20:24 WIB
Mengenal "<i>Lockdown</i>" Dalam Undang-undang, Ada Empat Jenis Karantina Di Indonesia
Sterilisasi di stasiun kereta/Net
rmol news logo Akhir-akhir ini kata "lockdown" tentu menjadi akrab di telinga kita. Khususnya setelah Indonesia mengonfirmasi adanya kasus corona (Covid-19) pertama di tanah air pada 2 Maret lalu.

Namun, apa sebenarnya arti kata lockdown atau penguncian alias karantina menurut undang-undang?

Dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina atau lockdown adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Bedasarkam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, karantina dapat dilakukan jika pemerintah pusat, dalam hal ini adalah presiden, memberlakukan status darurat kesehatan nasional yang berlandaskan pada standar internasional.

Pada status darurat kesehatan nasional, pemerintah pusat harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain juga organisasi internasional.

Utamanya untuk mengidentifikasi penyebab, gejala, faktor yang memengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.

Menurut UU No. 6/2018 Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, ada beberapa jenis karantina dalam situasi darurat nasional, di antaranya adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Karantina Rumah

Menurut Pasal 50, Karantina Rumah dilaksanakan hanya di dalam satu rumah terhadap semua orang, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

Sebelum melakukan Karantina Rumah, pemerintah harus melakukan penjelasan kepada penghuni rumah. Di mana penghuni rumah dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 52, keburuhan dasar bagi seluruh penghuni rumah maupun hewan ternak dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karantina Wilayah

Karantina Wilayah dilakukan pada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah setekah adanya konfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah  tersebut.

Menurut Pasal 54, wilayah yang dikarantina diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat terkait dan polisi yang berada di luar wilayah.

Sama seperti halnya Karantina Rumah, kebutuhan seluruh masyarakat yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemerintah

Karantina Rumah Sakit

Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, bertugas, pasien, dan barang, serta apa pun yang berada di suatu rumah sakit bila dibuktikan telah terjadi penularan penyakit.

Karantina Rumah Sakit juga diberi garis karantina dan harus dijaga oleh pejabat terkait dan kepolisian.

Kebutuhan dasar semua orang yang dikarantina juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi di suatu wilayah.

Pembatasan ini sedikitnya meliputi meliburkan sekolah dan tempakt kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaran pembatasan ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sementara untuk saat ini, di Jakarta sendiri tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di mana sekolah telah diliburkan dan beberapa perusahaan telah melakukan sistem "work from home". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA