Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar mengatakan, polemik penangkapan terhadap seorang perekam video yang memperlihatkan masuknya ke 49 TKA asal China harus dilihat dalam unsur sangkaannya.
Menurut Abdul Fikchar, pernyataan Kadisnakertrans Sultra sangat benar jika berhubungan dengan perizinan TKA.
"Dalam konteks sebagai TKA maka yang benar adalah Kadisnakertrans Sultra, karena lembaga ini lah yang mengurusi perizinan TKA diwilayahnya, jika menurut catatannya belum ada izinnya maka pernyataannya adalah benar," ucap Abdul Fikchar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/3).
Karena kata Abdul Fikchar, seorang WNA yang tinggal disuatu negara perlu memiliki izin tinggal. Namun, jika tujuannya bekerja maka harus memiliki izin di Disnakertrans.
"Jika tinggalnya digunakan untuk bekerja, maka harus ada perizinan baru yaitu izin tenaga kerja asing dengan persyaratannya tersendiri. Jadi mungkin legal untuk tinggal tetapi ilegal untuk bekerja," katanya.
Dengan demikian, Abdul Fikchar meminta agar Disnakertrans Sultra untuk melakukan pemeriksaan perizinan terhadap 49 TKA ilegal asal China.
"Bukan penangkapan, (melainkan) memeriksa perizinannya, kalau tidak lengkap baru ada tindakan hukumnya apakah administratif atau pidana," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: