Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyebar Video WNA China Di Kendari Terancam Pidana, Damai Hari Lubis: Kapolda Sultra Harus Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 17 Maret 2020, 10:36 WIB
Penyebar Video WNA China Di Kendari Terancam Pidana, Damai Hari Lubis: Kapolda Sultra Harus Transparan
Kedatangan TKA asal China di Kendari/Repro
rmol news logo Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video berdurasi 58 detik yang menampilkan puluhan orang Warga Negara Asing (WNA) asal China tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Satu pesawat, corona datang semua, Bandara Haluoleo," demikian suara yang muncul dari rekaman video tersebut, Senin kemarin (16/3).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen Merdisyam, mengeluarkan ultimatum keras kepada pelaku penyebar video fakta kehadiran TKA Cina di pintu kedatangan Bandara Haluoleo.

Polisi berpangkat bintang satu itu mengancam bakal mempidanakan pelaku penyebar video viral TKA China atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Anak Bangsa sekaligus Mujahid Alumni 212, Damai Hari Lubis menegaskan, Kapolda jangan asal main ancam. Sebab bisa jadi orang yang mengunggah video tersebut tidak paham dengan yang dilakukannya.

"Yang dia tahu dan lihat orang WNA asal China. Makanya transparan kepada publik," sindir Damai Hari Lubis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/3).

Damai Hari Lubis merasa kasihan karena masyarakat di takut-takuti dengan ancaman. Karena bisa jadi pengunggah video berniat menyampaikan pesan agar Warga Negara Indonesia (WNI) berhati-hati. Karena WNA yang datang berasal dari China, tempat di mana virus Corona mulai merebak.

"Kawal oleh petugas yang berwenang dan umumkan ke publik sebelumnya dan saat di bandara. Bahwa ini adalah rombongan berasal dari mana untuk keperluan apa, dan lain-lain," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA