Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waspada Penyebaran Corona, Wisuda Dan Pengukuhan Guru Besar Terpaksa Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 16 Maret 2020, 15:52 WIB
Waspada Penyebaran Corona, Wisuda Dan Pengukuhan Guru Besar Terpaksa Ditunda
Unila terpaksa tunda wisuda dan pengukuhan guru besar untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona/RMOLLampung
rmol news logo Universitas Lampung (Unila) memutuskan untuk menunda pelaksanaan wisuda dan pengukuhan guru besar untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kampus.

Hal itu diputuskan dalam Surat Edaran Rektor Nomor 203/UN26/TU/2020 tentang Protokol Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Jurubicara Rektor Unila, Nanang Trenggono, dalam konferensi pers menjelaskan selama 12 hari sejak 16-28 Maret 2020 Unila menunda seluruh aktivitas yang melibatkan banyak orang di kampus.

Termasuk, kata dia, pengukuhan guru besar yang dijadwalkan 18 Maret 2020 dan Wisuda pada 21 Maret 2020.

“GSG, kolam renang, dan kegiatan mahasiswa seperti seminar nasional selama dua minggu ini tidak boleh. Finger print ditutup dan fakultas mengeluarkan daftar hadir manual,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia melanjutkan, ijazah mahasiswa akan tetap diberikan sesuai jadwal. Sedangkan penundaan wisuda dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Informasi terkait ijazah akan diberikan menyusul dan prosesi wisuda ditunda, akan dijadwalkan lagi melihat kondisi,” katanya.

Nanang juga mengimbau bagi warga Unila yang melakukan aktivitas di kampus untuk mengingat protokol darurat. Tidak datang ke kampus apabila mengalami sakit.

“Jika ada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang mengalami peningkatan suhu tubuh 37,5 derajat celcius atau ada keluarga yang memiliki gejala corona bisa melaporkan ke satgas pencegahan corona Unila di hotline 081272279898,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA