Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Corona, Mulai Hari ini ASN Bekerja Dari Rumah, Gaji Dan Tunjangan Tetap Utuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 16 Maret 2020, 08:43 WIB
Cegah Corona, Mulai Hari ini ASN Bekerja Dari Rumah, Gaji Dan Tunjangan Tetap Utuh
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di rumah mulai Senin (16/3) hari ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan penyebaran virus corona.

“Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan jurubicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Minggu (15/3).

Beberapa instansi juga telah melakukan kebijakan tersebut.

Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

PPK, kata Tjahjo, diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.

Kendati demikian, Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai.

Dia juga memastikan tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti biasanya.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo.

Rencananya pernyataan ASN bisa bekerja dari rumah akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA