Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waspada Corona, JMSI Imbau Reporter Kurangi Kegiatan Di Dalam Ruangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 15 Maret 2020, 20:47 WIB
Waspada Corona, JMSI Imbau Reporter Kurangi Kegiatan Di Dalam Ruangan
Plt Ketum JMSI, Mahmud Marhaba saat bersama Ketum PWI, Atal S. Depari/Net
rmol news logo Badan Kesehatan Dunia, WHO, telah menetapkan virus corona baru atau Covid-19 sebagai pandemi global setelah menyebar luas dalam waktu singkat.

Bahkan, Pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan berbagai imbauan kepada masyarakat untuk membantu meredakan penyebaran virus mematikan tersebut.

Terkait hal tersebut, Jaringan Media Siber Indonesia meminta seluruh perusahaan media da[at mengikuti arahan dari pemerintah sebagai protokol kesehatan.

"Perusahaan media siber harus memberikan perhatian serius pada dan mengikuti segala imbauan dan instruksi yang disampaikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, juga pemerintah kota/kabupaten untuk meredakan penyebaran Covid-19." ujar Plt. Ketua Umum JMSI, Mahmud Marhaba dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Pesan tersebut, kata Mahmud Marhaba, harus menjadi prioritas bagi wartawan yang bertugas di kota atau tempat yang menjadi titik penyebaran Covid-19.

Wartawan, kata dia, harus meningkatkan kepedulian pada lingkungan. Termasuk juga menjaga daya tahan tubuh selama menjalankan tugasnya.

"Seperti membatasi kegiatan yang memungkinkan kontak dengan orang banyak, selalu membasuh tangan dengan sabun dan/atau sanitizer, menjaga kesehatan dan suhu tubuh, menjaga etika bersin dengan menutup hidung dan mulut, mengenakan masker bila terjadi peningkatan suhu tubuh," jelasnya.

Mahmud berharap perusahaan media dapat menutup sementara operasional kantor. Dalam hal tugas redaktur, hal tersebut diimbau dilakukan dari rumah masing-masing.

"Sementara reporter dengan meningkatkan standar pencegahan, termasuk mengurangi kegiatan di dalam ruangan untuk waktu yang lama, serta menjaga jarak dengan kolega dan narasumber di lapangan," pungkasnya.

Ditambahkan Mahmud, protokol kesehatan tersebut berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Maret 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA