Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Sumsel Belum Bergerak Selesaikan Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT HUK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 Maret 2020, 01:31 WIB
BPN Sumsel Belum Bergerak Selesaikan Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT HUK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan masih belum menunjukkan adanya langkah strategis dalam menyelesaikan konflik lahan masyarakat dengan PT Hamita Utama Karsa (HUK).

Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria Wilayah Sumsel, Untung Saputra mengatakan, sejak tahun 2009 PT HUK mengelola lahan di wilayah transmigrasi Air Tenggulang yang berada di atas lahan masyarakat Desa Sumber Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Kanwil BPN Sumsel hingga saat ini belum melakukan langkah-langkah dan upaya dalam rangka penyelesaian masalah konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan,” kata Untung dalam keteranganya, Selasa, (10/3).

Padahal, sambung Untung masyarakat Desa Sumber Jaya memiliki beberapa bukti sah yang menjadi dasar kepemilikan lahan, seperti  SK pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Surat tersevut teregister dengan nomor 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang pemberian pencadangan tanah untuk penyelenggaraan transmigrasi di Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 10.000 hektar.

Kemudian, surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, dengan nomor 460/KPTS/2003 tanggal 11 September 2003 tentang perubahan SK Gubernur nomor 280/SK/I/1999, tentang pemberian pencadangan tanah untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi seluas 10.000 hektar menjadi 7.000 hektar.

Selain itu, Untung mengungkapkan, jika dikaitkan dengan posisi kesejarahan antara masyarakat dan perusahaan. Jelas warga yang terlebih dahulu memiliki dan mengelola lahan.

“Hal ini dapat dilihat juga, bahwa terhadap obyek lahan yang dimaksud sebagaimana surat keputusan gubernur tentang pencadangan untuk penyelenggaraan trasnmigrasi desa Sumber Jaya (SP4) seluruh nama-nama warga desa tercantum, dengan jumlah kesuluruhan sebanyak 300 kepala keluarga,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA