Kedua pasien tersebut adalah M (64) asal Kota Prabumulih yang memiliki riwayat perjalanan umrah. Pasien ini sebelumnya dirujuk Kantor Kesehatan Pelabuhan ke RSMH Palembang.
Pasien kedua berinisial F (76) asal Kota Palembang yang juga punya riwayat perjalanan umrah. Pasien ini merupakan pasien rujukan RS Hermina Palembang.
Koordinator Humas RSMH, Akhmad Suhaimi mengatakan, pemberian izin tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Litbangkes Jakarta yang diterima RSMH Palembang melalui PHEOC (Public Health Emergency Centre) Kemenkes RI Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2020.
Dikabarkan
Kantor Berita RMOLSumsel, hasil pemeriksaan Litbangkes (dua kali pemeriksaan speciemen), kedua orang tersebut dinyatakan negatif MERS-Cov dan Covid-19.
“Sehubungan dengan hasil negatif terhadap kedua pasien, kami beritahukan bahwa pasien tersebut dinyatakan sehat dan tidak memerlukan perawatan lanjutan. Sehinga sudah boleh pulang terhitung Senin, 9 Maret 2020,†ujar Suhaimi, Senin (9/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: