Artinya, MA membatalkan kenaikkan BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.
Menurut Sekretaris DPW PGK Jawa Barat, Ahmad Yani, keputusan tersebut merupakan bukti bahwa MA peduli terhadap masyarakat.
“Hal ini membuktikan bahwa MA peduli dan mendengar terhadap keluhan masyarakat,†ujar Ahmad Yani kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (9/3).
Ahmad Yani menilai keputusan MA telah tepat, sesuai dengan keinginan masyarakat. Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat.
“Selama ini kan isu kenaikan BPJS banyak penolakan, namun seakan dihiraukan oleh Pemerintah. Maka dengan keputusan MA itu, mudah-mudahan menjadi angin segar. Terutama bagi masyarakat kalangan menengah hingga ke bawah,†demikian Ahmad Yani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: