Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin di Kota Serang, Banten, Jumat, (6/3).
"Kami menyambut baik omnibus law atau kemudahan bagi investor untuk masuk ke kota Serang hanya memang kewenangan Kota/Kabupaten harus diberikan," ujarnya dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten.
Dikatakan Syafrudin, jangan sampai investor masuk ke daerah tanpa sepengatahuan kepala daerah dan juga meminta untuk dipermudah prosedur masuknya investor tersebut.
"Kan itu nggak lucu, maksud saya prosedurnya kita permudah kewenangan daerah itu harus sesuai, undang-undang tentang pemerintahan daerah harus diterapkan," jelasnya.
Sehingga, pihaknya dalam hal ini Pemda, bisa mengetahui apa yang diharapkan investor, jangan kebijakan pusat lari ke daerah tanpa daerah mengetahui.
"Menurut kami sekalipun memang aturan ini akan diterapkan seperti itu, kewenangan daerah harus diberi keleluasaan. Kaya misal galian C izinnya dari provinsi tapi kita gak tau atau reklamasi ujug-ujug ada AMDAL yang kami sendiri belum beri rekomendasi," urainya.
Lanjut Kadis DLH ini, berharap Pemda diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi sehingga koordinasi antara Pemda dan pusat lebih baik lagi.
"Saya juga, akan mempelajari pasal per pasal dari RUU Cipta Kerja ini, karena saya juga belum terlalu memperlajari kalau ada kejanggalan nanti ada sedikit masukan atau mungkin sudah pas," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.
Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: