Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Jadi Alat Politik Pilkada, Dana Hibah Dan Bansos Kota Cilegon Digugat Warga Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 05 Maret 2020, 04:50 WIB
Diduga Jadi Alat Politik Pilkada, Dana Hibah Dan Bansos Kota Cilegon Digugat Warga Ke Pengadilan
Seorang warga yang menggugat dana Hibah AOBD Kota Cilegon/Repro
rmol news logo Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2020, dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kota Cilegon tahun 2018, 2019 dan 2020 digugat warga ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ahmad Holid mengatasnamakan warga Cilegon melakukan gugatan pada hari Selasa (3/3). Gugatan sendiri dilayangkan  ke PN Serang.

Ahmad Holid menduga dana hibah dan bansos tersebut berpotensi jadi alat kepentingan politik untuk Pilkada 2020.

Hibah dan bansos yang digugat adalah yang sudah dan akan di setujui atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur cconflic of interest dan dugaan nepotisme.

"Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon pada pemilukada Kota Cilegon 2020," terang Ahmad dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (4/3) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLBanten.

Gugatan yang di sampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang, dikatakan Ahmad Holid adalah materi gugatan perbuatan melawan hukum dengan daftar perkara no register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal, 3 Maret 2020.

Ada beberapa organisasi yang di gugat antara lain, KNPI Cilegon, Forum Komunikasi MajelisTaklim (FKMT), (FORMI) HIMPAUDI, Kadin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yayasan Al Islah dan PGRI Kota Cilegon.

"Gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat, terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilukada 2020 ini," ujarnya.  

Holid mengklaim situasi itu meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disinyalir beberapa hibah di maksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020.

"Selain itu kita juga ingin menyampaikan pesan penting, bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir kelompok dan golongan saja," ucapnya.

Karena Kota Cilegon ini, dikatakan Holid termasuk juga APBD adalah milik masyarakat, sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya di kuasai oleh sekelompok golongan dan komunitas.

"Semoga hal ini juga menjadi pencerahan bagi kita semua warga masyarakat Cilegon karena jangan sampai masyarakat hanya sekedar ditampilkan kulit nya saja tentang Cilegon tapi perlu tau dalaman dan isinya itu sesungguhnya seperti apa," tuturnya.

"Insya Allah semuanya akan terbuka melalui Pengadilan, kita ajak tabayun juga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian dalam Negeri agar semua tau dan sama-sama  mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon," tambahnya.

Dirinya yakin, semuanya akan menjadi sangat jelas dan terang bahwa salah satu masalah yang krusial di Kota Baja ini, adalah dugaan praktik nepotisme yang menedekati kepada potensi paktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Yang tidak menutup kemungkinan berkembang pada potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya. Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA