Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Kebon Sirih: Pansus Banjir Cacat Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Maret 2020, 17:59 WIB
Dewan Kebon Sirih: Pansus Banjir Cacat Prosedur
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi/RMOL
rmol news logo Usulan Panitia Khusus (Banjir) yang digagas Dewan Kebon Sirih ternyata cacat prosedur.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi saat ditemui seusai rapat paripurna.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pembentukan pansus banjir sesungguhnya tidak masuk dalam agenda yang telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.

Menurut Suhaimi, berdasarkan rapat Bamus pada Selasa (24/2) dengan nomor surat 199/-073.6 hanya berisikan dua agenda saja, di antaranya jadwal kunjungan kerja alat kelengkapan dewan dan jadwal penyebarluasan sosialiasi peraturan daerah di bulan Maret 2020.

"Jadi jangan sampai nanti ada penambahan-penambahan di luar yang sudah disepakati itu," ujarnya di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Suhaimi bahkan menyatakan, di tingkatkan pimpinan dewan pun tidak pernah ada pembicaraan soal pansus banjir. Oleh karena itu, ia merasa kaget ketika mengetahui tiba-tiba pansus banjir akan dibentuk.

Pada dasarnya, pembentukan pansus tidak ada persoalan jika tertib administrasi. Hal itu mengingat adanya dana yang dikucurkan dalam pembentukan pansus banjir.

"Kan pansus ada anggarannya, bagaimana dimunculkan pansus padahal tidak ada di surat resminya di Bamus? Menurut saya itu bisa jadi masalah tanpa pemeriksaan BPK karena harus mengeluarkan uang kan," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA