Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Pelaku Bisnis Yang Tidak Melaksanakan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 02 Maret 2020, 16:25 WIB
Banyak Pelaku Bisnis Yang Tidak Melaksanakan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
Ondel-ondel Betawi/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul mengatakan berdasarkan temuannya di lapangan, perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

"Disebutkan pada pasal 34 ayat 1, pengelola dan atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, biro perjalanan wajib menyediakan,
souvernir atau cinderamata Betawi kepada pengunjung," ujar Thopaz saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).

Namun, lanjut Thopaz, perda tersebut diabaikan sekaligus tidak dilaksanakan oleh para pelaku bisnis yang ada di DKI Jakarta.

"Amat disayangkan, para pelaku bisnis seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan biro perjalanan sebagaimana yang tercantum pada pasal 34 ayat 1 tidak mentaati aturan tersebut," tegas Thopaz.

Kendati demikian, Bang Thopaz sapaan akrabnya, mengapresiasi tempat rekreasi Ancol, tepatnya Putri Duyung yang sudah melaksanakan perda tersebut.

Dirinya pun berharap ke depannya para pelaku bisnis ini sadar dan mau melaksanakan perda tentang pelestarian kebudayaan Betawi tersebut.

"Karena tujuan dari Perda tersebut sudah jelas yakni untuk menjaga serta melestarikan budaya Betawi," ucap Thopaz.

Untuk diketahui, Bang Thopaz, selaku Anggota DPRD DKI Jakarta rutin mensosialisasi Perda yang ada di DKI Jakarta. Hal itu selain merupakan tugas DPRD, melainkan juga karena demi terjaganya Kebudayaan Betawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA