Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit, menyebutkan ada dua hal mendasar dari penugasan itu. Terutama, soal pro kontra adanya tambang oleh masyarakat.
“Aksi ini kan ada dua, pertama mereka yang merasa dirugikan dan kedua adalah warga yang mendukung," kata Setiajit dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (28/2).
"Karena itu, kami akan menindaklanjuti menugaskan inspektur tambang dengan tim pengawas pertambangan Jatim untuk melihat apakah yang disampaikan oleh mereka itu benar,†jelasnya.
Evaluasi yang akan di lakukan di antaranya benar atau tidak adanya kerusakan lingkungan, kemudian apakah ada permukiman yang kena titik koordinat yang itu akan dilakukan pengembangan ekplorasi.
“Dan seperti yang dimaksud mereka dengan adanya PT BSI ini kemudian sekarang tidak ada air. Saya kira juga tidak semuanya seperti itu dan oleh karena itu kami Dinasa ESDM Jatim bersama dengan inspektur tambang akan melakukan evaluasi dan sekaligus juga di PT BSI,†ujarnya.
Sementara terkait dengan tuntutan pencabutan IUP, dia menyatakan, mungkin tidak dilakukan. Tetapi, kalau dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelangaran seperti permukiman yang dilanggar atau kerusakan lingkungan
“Kalau ditutupnya, saya kira kalau berdasarkan UU No 4 tahun 2009 pasal 151 bahwa mereka diberikan sanksi administrasi itu jika terjadi berbagai pelanggaran. Ada pelanggaran pasal 40, 41,70, 71 bahkan ada juga pelanggaran pasal 128 terhadap UU No 4 Tahun 2009,†ungkapnya.
Sebaliknya, Setiajit malah yakin hal itu tidak terjadi karena sudah diawasi oleh Kementerian LHK.
“BSI malah mengundang langsung WALHI Jatim, LBH Surabaya untuk datang dan meninjau langsung,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: