Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Endus Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Akan Periksa Pemprov DKI Dan Komisi Pengarah Revitalisasi Monas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 28 Februari 2020, 14:54 WIB
Endus Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Akan Periksa Pemprov DKI Dan Komisi Pengarah Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas/Net
rmol news logo Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan kawasan tersebut sebagai ajang balapan Formula E.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah (Komrah)

Sebagai Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di kawasan tersebut tunduk pada regulasi tersebut.

Dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi, menurut Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut.

"Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut" ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Teguh P. Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka

Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan.

"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana" pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA