Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Semoga Virus Segera Teratasi, Agar Penangguhan Arus Umroh Dicabut Dan Ibadah Haji Berjalan Seperti Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Februari 2020, 12:40 WIB
PPP: Semoga Virus Segera Teratasi, Agar Penangguhan Arus Umroh Dicabut Dan Ibadah Haji Berjalan Seperti Biasa
Sekjen PPP Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Penangguhan sementara yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada calon peserta Umroh dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, dikhawatirkan berkepanjangan hingga tiba waktu Haji.

Hal ini mesti dipikirkan oleh pemerintah Indonesia dengan terus melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Begitu disampaikan Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).

"Bagaimana mengantisipasi penyelenggaraan haji yang akan datang karena tinggal 4 bulan lagi kemudian mengganggu penyelenggaraan haji. Nah, ini kita harus dorong Pemerintah untuk terus berkomunikasi, diplomasi dengan Arab Saudi," kata Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani, tentu semua pihak berharap virus Corona sudah bisa dikendalikan oleh Pemerintah Arab Saudi agar penangguhan sementara segera dicabut dan penerimaan ibadah Umroh hingga Haji berjalan seperti biasanya.

"Bisa diatasi dalam satu dua bulan yang akan datang," harapnya.

Kendati jika penangguhan tersebut berjalan lama, maka Pemerintah Indonesia mesti menentukan sikap antisipatif terhadap dampak yang akan muncul seiring dekatnya waktu penyelenggaraan ibadah Haji.

"Saya kira harus jadi bahan pembicaraan dan juga dicari jalan keluarnya bersama, karena itu dampaknya luar biasa," ujarnya.

"Kalau Umroh itu Indonesia mengirim 1 jutaan jamaah tetapi kan itu berkembang. Kalau jemaah Haji itu lebih dari 200 ribu dan relatif pada bulan yang sama. Ini yang harus mesti antisipasi ini sejak awal," demikian Arsul Sani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA