Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Karung Pasir Dimasukkan Ke Manhole, Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 27 Februari 2020, 15:51 WIB
Soal Karung Pasir Dimasukkan Ke Manhole, Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI
Foto:Rep
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tengah menata dan membuat manhole utilitas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pengerjaan penataan utilitas di ibukota telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Hari Nugroho menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pengerjaan penataan utilitas membutuhkan karung berisi pasir yang dimasukkan ke dalam manhole.

"SOP dalam pekerjaan pembangunan manhole utilitas sebelum dipasang, jaringan utilitas dipasang pasir dalam karung," jelas Hari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).

"Gunanya untuk menahan beban bila ada tutup box patah (keamanan bagi kendaraan tonase berat). Jika penutup box rusak/bolong, pengguna jalan tidak sampai terjebak ke box sedalam ± 2,3 meter," sambungnya.

Penggunaan karung berisi pasir tidak hanya untuk mengantisipasi runtuhnya tutup akibat beban kendaraan yang terlalu berat, tetapi juga mengurangi induksi antarkabel pada area manhole (titik penyambungan).

Manhole utilitas berbeda dengan saluran air atau gorong-gorong. Sehingga, karung berisi pasir bukan untuk menyumbat saluran air dan gorong-gorong, melainkan untuk kebutuhan manhole utilitas.

Hal ini berbeda dengan temuan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali, pada Desember 2019 lalu. Saat itu, ditemukan ulah oknum yang dengan sengaja membuang tumpukan karung berisi tanah dan semen ke saluran air atau gorong-gorong.

Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Administrasi beserta Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI akan terus melakukan pemeriksaan saluran air dan akan menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan yang menyumbat saluran air atau gorong-gorong.

Adapun regulasi dan tata kelola utilitas di Jakartra diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Manhole utilitas dibuat untuk merelokasi kabel-kabel udara, menghindari proses galian di trotoar atau badan jalan secara berulang, mempermudah perbaikan atau penanaman utilitas baru, dan menciptakan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan mudah diakses. Manhole utilitas dibangun sejalan dengan pembangunan trotoar dengan jarak setiap ± 25 meter. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA