Surat edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan peraturan kepala Badan kepegawaian negara nomor 24/2017 tentang tata cara pemberian cuti terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Bab III huruf F nomor 4.
Disebutkan bahwa, "Dalam hal ASN mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Rukun Tetangga (RT)."
Kepala Biro Kepegawaian, Diah Kusuma Ismuwardani menjelaskan, surat keterangan tersebut dapat diserahkan kepada Biro Kepegawaian dan atau diunggah di aplikasi Sipendekar berserta formulir cuti karena alasan pentingnya pada saat masuk kerja atau pada saat Ketua RT sudah melayani warga sebagaimana mestinya.
"Bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi kriteria tersebut, maka dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2).
Diah menambahkan, izin pengajuan tersebut dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir yang masuk ke dalam rumah dan atau lingkungan yang terkena banjir. Termasuk akibat banjir yang menyebabkan tidak bisa berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: