Pasalnya, kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin, mereka hanya mengikuti aturan panitia khusus (Pansus) yang disepakati sebelumnya.
"Nggak, kalau kita minta sesuai hasil pansus. Karena ini kesepakatan fraksi ya kita hargailah, jangan kita menciderai apa yang sudah kita sepakati," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (25/2).
Arifin menegaskan bahwa fraksinya sekadar mengikuti aturan yang sudah dibentuk oleh pansus anggota dewan periode lalu.
Aturan tersebut, kemudian disepakati fraksi-fraksi lainnya dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI pada Selasa (18/2) lalu.
"Pansus anggota dewan yang lama itu sudah membuat tatib wagub. Dalam tatib itu disebut pasal 21 bahwa voting pemilihan wagub di paripurna dewan votingnya tertutup," terang Arifin.
"Teman-teman fraksi semuanya menyepakati hasil Pansus, itu yang kita pakai," imbuhnya.
Arifin juga sempat menyinggung bahwa pihak yang lebih ngotot terkait voting tertutup adalah dari Fraksi Golkar dan PDIP.
"Yang bicara langsung voting tertutup itu Golkar Basri Baco dan Gembong (Fraksi PDIP)," pungkasnya. 16Mun
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: