Khofifah menyatakan agar warga dapat menunjukkan pasal dalam peraturan yang disebut dilanggar dalam pemberian izin dua perusahaan itu di Banyuawangi.
“Kalau mau dikaji ulang silahkan. Kan undang-undang itu bupati bisa mencabut, gubernur bisa mencabut jika mereka bisa menunjukkan buktinya dari undang-undang. Di item mana dari undang-undang itu yang dilanggar,†ungkap Khofifah dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/2).
Sebaliknya, Khofifah menyeru jika tidak ada pelanggaran, maka kewenangan bisa dicabut oleh instansi yang lebih tinggi.
“Kalau tidak ada pelanggaran seperti yang di undang-undang itu, maka kewenangan itu bisa dicabut oleh instansi yang lebih tinggi di atasnya provinsi,†lanjut Khofifah.
Ditambahkan Khofifah, pihaknya bersedia mengajak warga untuk berdiskusi dengan menunjukkan pasal dan ayat yang dilanggar dari pertambangan di gunung Tumpang Pitu.
“Tidak apa-apa, kita bisa mendiskusikan dari pasal yang menjadikan kewenangan bupati, gubernur. Kan ada pelanggaran 1, 2 , 3 dan 4. Antara lain keputusan pengadilan, tidak bayar pajak, mengalihkan kepemilikan,†jelasnya.
Sebelumnya, warga Tumpang Pitu dengan mengayuh sepeda dari Banyuwangi ke Surabaya melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Jatim. Mereka menuntut Gubernur Jawa Timur mencabut Izin Usaha Pertambangan status Operasi Produksi (IUP-OP) PT BSI dan status Eksplorasi (IUP Eksplorasi) PT DSI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: