Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peraturan Kearsipan Mentah, ANRI: PTN Tidak Menginduk Ke Kemendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 25 Februari 2020, 06:24 WIB
Peraturan Kearsipan Mentah, ANRI: PTN Tidak Menginduk Ke Kemendikbud
Kegiatan Finalisasi Sinkronisasi Peraturan Kearsipan Kemendikbud/Istimewa
rmol news logo Rancangan finalisasi Peraturan Kearsipan Kemendikbud dalam upaya menyikapi perubahan Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) sesuai Perpres 72/2019 yang menggabungkan kembali fungsi pendidikan tinggi dari Kemristekdikti ke Kemendikbud secara mengejutkan dirombak total.

Hal itu dibahas dalam kegiatan ‘Finalisasi Sinkronisasi Peraturan Kearsipan Kemendikbud’ pada 21-23 Februari 2020 di Hotel Grand Savero Bogor yang dihadiri delegasi dari perwakilan perguruan tinggi, yakni UI, UNPAD, UPI, UGM, PNJ, Unit Utama Kemendikbud, serta arsiparis Biro Umum dan PBJ Kemendikbud.

"Penyelenggaran kearsipan nasional dilakukan oleh ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional. Berdasarkan UU 43/2009 tentang Kearsipan, kearsipan di lingkungan PT menjadi tanggung jawab pimpinan di lingkungan PT dan tidak dapat diletakkan di bawah Kemendikbud," jelas Direktur Kearsipan Pusat ANRI I, Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Diakui Azmi, hal itu memperlihatkan otoritas penyelenggaraan kearsipan inline terhadap otoritas penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan pendidikan.

Perombakan itu pun praktis membuat par peserta kegiatan kecewa. Padahal pada kegiatan sebelumnya, rancangan Peraturan Kearsipan tersebut juga dinarasumberi oleh ANRI yang diwakili Kasubdit Kearsipan Pusat I dan III ANRI.

"Tapi kok sekarang tiba-tiba dirombak total oleh direkturnya. Terlebih rancangan ini hanya memodifikasi Permenristekdikti dan Permendikbud tentang penyelenggaraan kearsipan yang lalu. Kenapa sekarang saat dikembalikan ke Kemendikbud, kewenangan membina kearsipan menjadi tidak boleh?" ungkap salah satu peserta.

Hal ini pun dinilai menjadi bukti inkonsistensi ANRI di mana kearsipan ditarik sebagai wilayah binaan ANRI sedangkan urusan kepegawaian, keuangan, dan BMN dari perguruan tinggi masih diurusi kementerian.

"Sedangkan secara logika dari urusan-urusan tersebut menghasilkan arsip yang harus dikelola dengan baik," tambah peserta lainnya.

Merasa tak sesuai dengan tujuan awal, kegiatan tersebut pun akhirnya ditutup lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Hasil kegiatan tersebut nantinya akan dilaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi.

"Tujuannya agar segera ditindaklanjuti mengenai apa yang harus dilakukan dalam hal kearsipan yang merupakan salah satu unsur penting pendukung Reformasi Birokrasi," tandas Koordinator Kearsipan Kemendikbud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA