Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya bersama-sama Tim Gegana Bareskrim Mabes Polri menemukan radiasi di rumah warga pada Senin hari ini (24/2).
"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan," ucap Indra Gunawan dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/2).
Selain radiasi nuklir jenis CS-137, Bapeten dan Tim Gegana Bareskrim Mabes Polri juga menemukan radiasi nuklir lainnya. Indra Gunawan belum merinci jenis radiasi nuklir lainnya tersebut.
Untuk langkah tindak lanjutnya, Bapeten dan Bareskrim Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut.
"Polisi juga memasang police line di rumah tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Indra Gunawan.
Menurut keterangan dirilis ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan malam tadi, yakni dengan mengambil keterangan dari pemilik rumah tersebut.
Indra Gunawan menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan, pasca ditemukannya radiasi nuklir di salah satu rumah warga yang belun diungkap identitasnya ini.
"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs 137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan perumahan Batan Indah," ucap Indra Gunawan.
"Bapeten berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan atas insiden ini," dia menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: