Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bolos Kerja, Satpam Bank Di-PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 21 Februari 2020, 22:33 WIB
Bolos Kerja, Satpam Bank Di-PHK
Anggota SAtpam SGA mengikuti upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2019 di Kawasan SCBD, Jakarta/Ist
rmol news logo Karena berhari-hari tidak masuk kerja tanpa kejelasan, akhirnya Sekuriti Grup Artha (SGA) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggota Satuan Pengamanan atau Satpam Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado.

Pihak SGA mengatakan, langkah tegas itu sudah sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 168 ayat (1)  UU itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

“Kami telah mengirim surat panggilan pertama pada 29 Oktober 2018 dan panggilan kedua pada 5 November 2018 karena ketidakhadirannya dalam jam kerja,” ujar Pjs. Kepala Bagian Legal SGA Afrizal, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/2).

Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Audri Mantiri, anggota Satpam yang diberhentikan karena tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Audri melaporkan pemberhentian dirinya itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Afrizal, pada 2011 Audri melamar sebagai sekuriti yang dititipkan ke Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado.

Kemudian pada Februari 2011, ditandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan Audri.

Lalu atas permintaan Audri untuk kepentingan pemenuhan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat pada 19 Desember 2016 dikeluarkan surat yang menerangkan Audri bekerja sebagai Sekuriti PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall sejak 2011 dengan status karyawan tetap. Surat itu ditandatangani Branch Manager PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall.

“Kemudian  pada 10 Oktober 2018 PT. Bank Artha Graha Internasional cabang pembantu Manado Mall ditutup dan mengirim surat perintah penarikan Audri dan tiga satpam unit kerja PT. Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado pada 11 Oktober 2018. Namun Audri tidak pernah datang dan/atau melapor ke Bagian Perawatan Personil PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera di Jakarta,” ungkapnya.

Afrizal menambahkan, PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera memiliki Izin Operasional Ketenagakerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja 11/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri tenagakerja 19/2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dengan demikian status karyawan Audri Mantiri tidak beralih demi hukum ke PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Tidak seperti yang dinyatakan Audri bahwa PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera tidak memiliki Izin Operasional Tenagakerja di Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur di Pasal 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 19/2012.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum, kami membantah dalil atau pernyataan Audri,” pungkas Afrizal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA