Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Tangerang: Omnibus Law Harus Permudah Pelayanan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Februari 2020, 05:47 WIB
Walikota Tangerang: Omnibus Law Harus Permudah Pelayanan Masyarakat
Arief R. Wismansyah/RMOL
rmol news logo Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menganggap adanya Omnibus Law tak menghambat otonomi daerah yang selama ini telah diatur oleh undang-undang.

Namun, Arief tetap meminta adanya Omnibus Law memudahkan pengambilan keputusan di tingkat daerah.

"Buat saya selama aturan itu memudahkan kepentingan masyarakat dan kewenangan dimudahkan dalam kaitan birokrasi ya kenapa enggak? Enggak ada masalah bagi saya pribadi," ujar Arief, dilansir Kantor Berita RMOL Banten, Rabu (19/2).

Dia pun bersama anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) saat ini tengah mengajukan poin yang menjadi perhatian untuk Pemerintah Pusat. Hal tersebut agar segala pembangunan yang ada di Kota tidak terhambat dengan adanya Omnibus Law ini.

"Karena selama ini kami kesulitan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, misalkan saja terkait dengan perbaikan jalan provinsi, kita kan engga bisa memperbaiki sementara masyarakat taunya itu kewenangan Kota," jelasnya.

Untuk itu, Arief berharap pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan perihal masalah koordinasi yang selama ini menjadi hambatan pembangunan di Kota Tangerang.

"Cuman kita siap, mudah-mudahan pemerintah pusat memperhatikan dengan aturan itu. Kita yakin lah pemerintah pusat paham jadi kita tunggu hasilnya seperti apa yang penting masyarakat terlayani," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA