Kendati sudah disahkan, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menilai bahwa Tatib DPRD DKI yang di dalamnya terdapat Tatib pemilihan wakil gubernur belum bisa dikatakan sempurna.
"Jadi di klausul Tatib kita belum sempurna, misalnya terkait gubernur atau wakil gubernur berhalangan. Padahal dasar kita apa? Kan Tatib itu," ujar Prasetio.
Terkait pemilihan Wakil Gubernur DKI, politisi PDIP itu menjelaskan proses pemilihannya berada di tangan Panitia Pemilih (Panlih). Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI juga nantinya akan menjalani sesi tanya jawab terbuka sebagai pengganti
fit and proper test.
"Saya buat terbuka, suruh menyampaikan visi misinya apa, kayak
fit and proper test gitu lah. Dia (Cawagub) berpidato, kemudian nanti ditanya oleh masing-masing fraksi," pungkasnya. (16Mun)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.