"Bapeten sedang berkoordinasi dengan polisi. Kami punya data-data impor," kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam Rapat Koordinasi bersama Menteri Riset dan Tekhnologi, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, Jazi Eko Istiyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tugas pokok dan fungsi menyelidik, menyidik hingga menindak pidanakan kasus temuan radiasi nuklir ini. Sebab di dalam Undang-Undang 10/1997 tentang ketenaganukliran hal itu tidak diatur.
Justru lanjutnya, Bapeten hanya memikiki basis data mengenai industri-industri ataupun pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan Caesium 137 dalam proses kerja perusahaannya.
"Semua kita monitor. Di impor dari mana misalnya, kemudian siapa yang mengimpor, kemudian yang memberikan izin siapa, kemdian transportasinya itu kita juga tau, karena harus ada izin dari Bapeten. Kemudian juga untuk melimbahkan itu Bapeten juga tau," kata Jazi Eko Istiyanto.
"Jadi, Bapeten tidak punya kompetensi. Kita juga tak punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono menerangkan, Caesium 137 yang ditemukan di tanah 10X 10 dekat lapangan voli Komplek Batan Indah, berbentuk buliran-buliran kecil bulat dan lonjong.
Ia memprediksi, zat radio aktif nuklir itu berjenis Caesium 137, yang biasa digunakan oleh industri kimia atau industri kertas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: