Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditegaskan Menristek, Caesium 137 Di Batan Indah Bukan Karena Kebocoran Reaktor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 18 Februari 2020, 15:28 WIB
Ditegaskan Menristek, Caesium 137 Di Batan Indah Bukan Karena Kebocoran Reaktor
Menteri Riset dan Tekhnologi, Bambang Brodjonegoro/RMOL
rmol news logo Proses penanggulangan radiasi nuklir Caesium 137 di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan telah dibahas oleh pemerintah pusat dengan sejumlah stakeholder terkait dan pemerintah kota melalui rapat koordinasi radiasi nuklir.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Riset dan Tekhnologi, Bambang Brodjonegoro dengan menghadirkan kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan; Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Jazi Eko Istiyanto; hingga Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Brodjonegoro kembali menegaskan kemunculan zat radioaktif bukan karena kebocoran fasilitas.

"Bukan karena kebocoran atau gangguan dari fasilitas reaktor nuklir," kata mantan Kepala PPN/Bappenas ini di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Kepastian ini diukur oleh Bambang Brodjonegoro lewat beberapa aspek. Pertama, melalui jauhnya jarak antara pusat pengembangan reaktor nuklir di kawasan Puspiptek, Serpong dengan Komplek Batan Indah.

Kedua, prosedur pekerjaan yang ada di pusat pengembangan reaktor nuklir Serpong telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk tekhnis (Juknis) yang ada.

"Proses pengawasan, pengecekan dan monitoring di kompleks reaktor sudah sangat baik," ujar Bambang Brojdonegoro.

Lebih lanjut, Bambang Brodjonegoro mengapresiasi dan mempercayakan pola penanganan dekontaminasi atau pembersihan lokasi paparan radiasi nuklir kepada Batan dan Bapeten.

"Yang jelas penanganan sudah berjalan sangat baik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA