Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Jepara mencatat, awal Januari hingga pertengahan Februari tahun ini sudah ada 291 pengajuan perkara cerai.
Kepala Kantor PA Jepara, Imam Syafii, mengaku angka cerai di Jepara memang tinggi. Dalam dua tahun terakhir, jumlah kasus yang diterimanya mencapai di atas 2 ribu perkara.
Rinciannya, sepanjang 2019 mencapai 2.238 perkara. Jumlah ini melonjak dari 2018 yaitu sebanyak 2.129 perkara.
"Penyebab utamanya didominasi faktor ekonomi," katanya, Sabtu (15/2), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.Pihaknya pun merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Kota Ukir. Ia menyebut, pernikahan telah mengalami pergeseran makna di masa sekarang. Disebutnya, pernikahan kini sering dimaknai sebagian orang bukan sebagai ibadah.
"Perlu ada satu perbaikan
mindset di sini. Jadi masyarakat jangan sampai punya pemahaman-pemahaman seperti itu," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.