Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pastor Gereja Paroki Santo Joseph: Belum Ada Kesepakatan Relokasi Dengan Pemda Karimun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 Februari 2020, 13:11 WIB
Pastor Gereja Paroki Santo Joseph: Belum Ada Kesepakatan Relokasi Dengan Pemda Karimun
Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun/Net
rmol news logo Konflik pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dinyatakan selesai oleh Menteri Koordinatir Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (13/2).

Mahfud mengatakan, penolakam yang dilakukan kelompok masyarakat setempat telah berhasil diredam melalui sebuah kesepakatan antara pihak gereja, pemerintah daerah, dan warga setempat.

Akan tetapi, hal itu dibantah alias diklarifikasi oleh Pastor Paroki Gereja Katolik Santo Joseph Tanjung Balai Karimun RD. Kristono Widodo.

"Tidak benar ada kesepakatan antara pihak keuskupan Pangkal Pinang dan Bupati Kabupaten Karimun tentang relokasl gereja," ucap RD. Kristono Widodo dalam siara pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/2).

Justru yang sebenarnya terjadi, dijelaskan RD. Kristono Widodo, adalah kesepakatan antara Bupati Karimun dengan kelompok masyarakat yang menolak pembangunan, yaitu Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan APKK, serta beberapa elemen yang bukan diutus oleh Gereja Paroki Santo Joseph.

Kesepakatan itu tejadi dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Agama, di Kantor Kementerian Agama RI, Selasa lalu(11/2).

Beberapa pihak yang hadir dalam kesempatan itu adalah, staf khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amm, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Uskup Mgr Adrianus Sunarko, Kakanwil Kementerian Agama Kepri Mukhlissuddin, dan Kepala Kemenag Karimun Jamzuri.

Selain itu, hadir pula Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Pangkalpinang RD Agustinus Dwi Pramodo

"Ada upaya memframing opini publik oleh Bupati Karimun atau Pemerintah Daerah dengan seolah-olah telah mengundang oknum umat Katolik, padahal yang bersangkutan sama sekali bukan utusan dan atau otoritas resmi Gereja Katolik," terang RD. Kristono Widodo.

Berdasarkan hal tersebut, Keuskupan Gereja Katolik Santo Joseph Tanjung Balai Karimun menegaskan tidak ada kesepakatan yang dilakukan bersama pihak lain.

Akan tetapi, pihak gereja tengah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

"Keuskupan Pangkalpinang meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan mentaati apapun keputusan PTUN," ungkap RD. Kristono Widodo.

Sebelumnya dikabarkan, pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menuai konflik antar warga. Sebab, sejumlah kelompok masyarakat menolak perluasan rumah ibadah umat kristiani tersebut.

Persoalan ini awalnya ditengarai aksi demo dari sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada 6 Februari silam.

Saat itu, pendemo meminta Pemerintah Kabupaten Karimun untuk merelokasi Gereja Paroki Santo Joseph, dan mengubah fungsi bangunan gereja yang sudah berdiri itu sebagai cagar budaya.

Permintaan itu dituntutkan ke pemerintah daerah tersebut lantaran pembangunan bangunan baru gereja dianggap pendemo tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal secara administratif, pembangunan Gereja Katolik itu telah tercatat mengantongi IMB, yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Karimun tertanggal 2 Oktober 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA