Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadisbud DKI: Rekomendasi Formula E Dikeluarkan Dinas Kebudayaan, Bukan Tim Ahli Cagar Budaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 13 Februari 2020, 21:58 WIB
Kadisbud DKI: Rekomendasi Formula E Dikeluarkan Dinas Kebudayaan, Bukan Tim Ahli Cagar Budaya
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan H Wardhana/RMOL
rmol news logo Surat tindak lanjut persetujuan gelaran Formula E di Kawasan Monas telah dikirim Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Mensesneg selaku Komisi Pengarah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam surat tersebut, turut disertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas. Termasuk di dalamnya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta. Namun rekomendasi tersebut belakangan dibantah Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta, Mundardjito.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan H  Wardhana pun meluruskan bahwa telah terjadi kesalahpahaman. Rekomendasi yang dimaksud sesungguhnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, bukan pihak TACB.

"Pak Mundardjito itu memang tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi.  Mestinya yang memberikan advisory mengenai Formula E itu bukan TACB, tapi Tim Sidang Pemugaran (TSP)," ungkapnya saat ditemui di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Iwan menerangkan, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan sesungguhnya sudah melewati pembahasan yang mendalam dengan melakukan sidang beberapa kali bersama Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kendati begitu, dirinya tetap mengatakan saran dan masukan yang diberikan oleh TACB akan tetap menjadi pertimbangan.

"Kita kan mau membangun yang sempurna, masak iya tidak diperhatikan catatan-catatan orang ahli," sambung Iwan.

"Kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA