Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, di antaranya
Kesbangpol, dan beberapa sanggar serta komunitas kebudayaan Betawi. Hasilnya, ada beberapa kesepakatan yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi termasuk para perajin ondel-ondel," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).
Kesepakatan lain yang dihasilkan yakni menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran betawi dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi.
Selain itu, akan dilakukan pendataan dan inventarisasi untuk mengetahui jumlah sanggar kesenian betawi dan perajin ondel-ondel.
Terakhir, Satpol PP DKI berhak melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang atau kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen yang mengganggu ketertiban umum.
Guna memperkuat kesepakatan ini, surat edaran yang akan dibawa ke Gubernur DKI Jakarta atau Sekretaris Daerah itu akan diteruskan kepada walikota, camat, lurah, RW, dan RT.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.