Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan PKS Soal Kesalahan Fatal Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 13 Februari 2020, 03:12 WIB
Catatan PKS Soal Kesalahan Fatal Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila
Kepala BPIP Yudian
rmol news logo Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof Yudian Wahyudi yang mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama menginjak-menginjak nilai Pancasila dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama sangat naif, profokatif, dan menyesatkan," kata Wakil Ketua Fraksi PKS MPR RI Almuzzammil Yusuf, Rabu (12/2) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Banten.

Menurut Al Muzamil ada tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Kepala BPIP. Pertama, secara filosofi kenegaraan, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama.

Dikuatkan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"TAP MPR RI No.VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi masih berlaku, menegaskan arah kebijakan bangsa mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara," katanya.

Kedua, secara historis bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa dan airmata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa.

Seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang.

Ketiga, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama/penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965.

"Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia," tegasnya

Diketahui bunyi pasal 165 huruf a berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini menanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah orang seperti ini patut dipercaya sebagai Kepala BPIP.

"Lebih mendasar lagi pertanyaan saya: apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila," tegasnya

Jika yang bersangkutan, dianggap Presiden Jokowi telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP maka segera berhentikan yang bersangkutan.

"Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru dilantik 5 Februari lalu," terangnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA