Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Syarat Dukungan Palsu Calon Perseorangan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 12 Februari 2020, 03:27 WIB
Bawaslu: Syarat Dukungan Palsu Calon Perseorangan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, mengingatkan kepada bakal calon (Balon) yang maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan khususnya untuk bakal calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv. Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan Pasal 181 jo 185, 185 A UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.
 
Muladi menambahkan, dalam minggu ini pihaknya melakukan langkah pemantauan dan pencegahan mengirim surat imbauan dengan substansi, larangan politik uang dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
 
Ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan e-KTP. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA