Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walhi Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Proyek Reklamasi Di Makassar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 12 Februari 2020, 03:18 WIB
Walhi Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Proyek Reklamasi Di Makassar
Ilustrasi/Net
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pengembang proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mendesak agar CPI, yang digarap oleh grup Ciputra, bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebagai dampak dari reklamasi yang berlangsung sepanjang 2017-2018.

Menurut Muhamad, sebelum dilakukan reklamasi, abrasi yang terjadi di Galesong hanya menimpa beberapa desa dan bersifat musiman semata. Namun setelah penambangan pasir berlangsung, abrasi terjadi secara merata di hampir semua desa pesisir pantai Galesong.

"Dalam catatan Walhi, ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Dari jumlah itu, lima desa di antaranya dikategorikan parah karena ada 27 rumah yang rusak berat,” kata Al Amin, Selasa (11/2).

Dia menambahkan, penambangan pasir laut selama kurun waktu 2017-2018 dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejatinya aktivitas tambang pasir laut maupun kegiatan reklamasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Di mana 27 rumah mengalami kerusakan. Kemudian akses nelayan ke pantai terganggu, juga kompleks pemakaman warga tergerus akibat abrasi. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80 persen akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI,” kata Amin, Selasa (11/2).

Selain itu, Walhi menyebutkan beberapa pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara hingga disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun semua itu diabaikan begitu saja oleh CPI sehingga menimbulkan banyak masalah.

Dia menjelaskan bahwa secara alamiah reklamasi niscaya membawa dampak negatif. Pasalnya, pasir merupakan sala satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong selain karang dan lamun.

Kata Amin, penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulkan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.

“Maka, ketika ombak datang menuju daratan, tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan,” tutur Amin.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dia menilai bahwa proyek reklamasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan melanggar hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA