Sebagai penerus perjuangan dan pemikiran KH Abdurrahman Wahid, Jaringan Gusdurian meminta pemerintah setempat bersikap untuk menjamin keyakinan beragama masyarakat.
"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus menegakkan konstitusi dengan menjamin hak berkeyakinan dan beragama semua warga. Termasuk dalam hal pendirian tempat ibadah," ungkap Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Jaringan Gusdurian juga meminta eksekutif, legislatif, dan yudikatif mengevaluasi atau mencabut SKB 2 Menteri yang selalu dijadikan dalih pembenaran kelompok yang menyerang rumah ibadah agama lain.
Selain itu, Jaringan Gusdurian meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme pendirian rumah ibadah dan memfasilitasi agar umat beragama di Indonesia bisa mendapatkan fasilitas ibadah secara mudah.
Kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah, jelasnya, merupakan hak seluruh warga negara yang dijamin konstitusi. Pemerintah sebagai penyelenggara negara juga seharusnya hadir dan menjamin amanat konstitusi yang telah diatur di Pasal 28 E UUD 1945 berjalan sebagaimana mestinya.
"Pemerintah harus mencegah konflik horizontal tanpa mengorbankan keadilan," tegas Alisa.
Terakhir, Jaringan Gusdurian mengajak seluruh masyarakat untuk berupaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang multikultur sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: