Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Ditolak, Komisi Pengarah Akhirnya Izinkan Formula E Digelar Di Monas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 10 Februari 2020, 12:13 WIB
Sempat Ditolak, Komisi Pengarah Akhirnya Izinkan Formula E Digelar Di Monas
Ajang Formula E Jakarta akan tetap dilakukan di sekitaran Monas/Net
rmol news logo Sempat tidak diizinkan oleh Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah, Kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka akhirnya diizinkan untuk digunakan sebagai lintasan balap mobil bergengsi Formula E yang akan berlangsung pada 6 Juni mendatang.

Informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat bernomor B-3KPPKMM/02/2020 yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno.

"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan. Tapi memang fokus utama di pembuatan lintasan," ujar Deputy Director Communications Formula E Indonesia, Hilbram Dunar, saat dihubungi wartawan Senin pagi (10/2).

Merujuk kepada surat Komisi Pengarah (Komrah) tersebut, Kemensetneg tetap menyetujui perhelatan balapan berskala internasional itu digelar, namun dengan beberapa catatan.

Di antaranya, dalam merencanakan konstruksi, lintasan, tribune penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kemudian menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

Termasuk juga melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, turut membenarkan informasi tersebut. Penyelenggara Formula E memang diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin (10/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA