Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Resmi Larang Diskotek Golden Crown Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 07 Februari 2020, 21:02 WIB
Pemprov DKI Resmi Larang Diskotek Golden Crown Beroperasi
Diskotek Golden Crown/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown, yang berada di Glodok Plaza,Jakarta Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terhitung sejak hari ini, Jumat (7/2), diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra, berdasarkan pada Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bernomor 19/2020.

“Sudah resmi TDUP yang bersangkutan hari ini resmi dicabut,” singkat Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).

Disparekraf sendiri diketahui mengeluarkan dua surat, yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan surat nomor 432/-1.751.21 kepada kepala DPMPTSP.

Kepada Kepala Satpol PP, Disparekraf meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown. Sementara kepada kepala DPMPTSP, Disparekraf menjelaskan bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub 18 / 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Diskotek Golden Crown beberapa waktu lalu sempat dirazia Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, sebanyak 107 pengunjung diskotek Golden Crown dinyatakan positif menggunakan narkoba. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA