Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Mampu Bayar Denda, Seorang PKL Harus Mendekam Di Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Februari 2020, 14:05 WIB
Tak Mampu Bayar Denda, Seorang PKL Harus Mendekam Di Penjara
Sulaiman (kiri) kritisi pemerintah yang tebang pilih/RMOLJabar
rmol news logo Sulaiman (49), bisa jadi tak pernah bermimpi bakal merasakan dinginnya sel penjara. Warga Dukuh Semar, Kota Cirebon, ini terpaksa mendekam di Rutan kelas 1 Cirebon lantaran tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Sulaiman yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) itu mengatakan, dirinya dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara pada sidang putusan pengadilan yang digelar pada 23 Januari 2020.

Sulaiman mengaku, hukuman tersebut ia terima setelah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

“Jangankan untuk membayar denda Rp 150 ribu, untuk makan sehari-hari saja saya bingung. Karena setelah dirazia saya sudah tidak lagi berjualan,” ungkap Sulaiman kepada Kantor Berita RMOLJabar, usai menjalani hukuman penjara 3 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon, Kamis (6/2).

Ditambahkan Sulaiman, dia terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa pedagang kaki lima lainnya saat sedang berjualan di sekitar Jalan dr Sudarsono, Kota Cirebon, pada 16 Januari 2020 lalu.

Meski mengaku ikhlas menerima hukuman, namun Sulaiman pun menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Cirebon yang dinilainya masih tebang pilih dalam menegakkan Perda tersebut.

“Kenapa hanya menyasar ke pedagang kaki lima saja, sedangkan deretan mobil yang banyak terparkir di pinggir jalan tidak ditindak,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA