Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beathor Suryadi: Brimob Jangan Mudah Keluar Markas Karena Orderan Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Februari 2020, 20:34 WIB
Beathor Suryadi: Brimob Jangan Mudah Keluar Markas Karena Orderan Perusahaan
Asap gas air mata di antara petani/Net
rmol news logo Keterlibatan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dalam aktivitas eksekusi lahan petani oleh perusahaan swasta menjadi sorotan.

Salah satunya disampaikan Mantan Ketua Majelis ProDem, Bambang 'Beathor' Suryadi. Dia meminta Brimob patuh pada Kapolri Jenderal Idham Aziz dan tidak 'gampangan' keluar markas.

"Kapolri yang baru Idham Azis sangat pro rakyat. Ada baiknya Brimob tidak mudah keluar dari markas atas order dari perusahaan," ujar Bambang Suryadi kepada redaksi, Kamis (6/2).

Dia meminta keterlibatan Brimob itu diusut tuntas. Terutama soal perizinan dari Kapolri Idham Aziz.

"Harus ijin Kapolri agar era Jokowi tidak lagi darah rakyat tumpah hanya untuk mempertahankan hak tanahnya," katanya.

Dia juga menekankan bahwa Presiden Jokowi juga sudah berpesan bahwa konflik lahan atau agraria harus diselesaikan dengan mediasi. Salah satu caranya solusi saling menguntungkan diantara petani dan pengusaha.

"Hak rakyat diperkuat (dengan) bagi hasil panen atas lahannya yang digunakan kebun pengusaha," pungkasnya.

Kejadian terbaru, ratusan personel Polres Pelalawan serta Brimob Polda Riau turun langsung mengawal eksekusi lahan milik ratusan petani plasma PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau.

Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Kebun-kebun sawit itu akan diganti tanaman akasia oleh PT Nusa Warna Raya (NWR).

Dalam video yang beredar, aparat Brimob menembakkan gas airmata kepada barisan petani yang mencoba mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghasilan mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA