Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Seperti Singapura, Pemkot Palembang Akan Penjarakan Pembuang Sampah Sembarangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 02 Februari 2020, 04:10 WIB
Ingin Seperti Singapura, Pemkot Palembang Akan Penjarakan Pembuang Sampah Sembarangan
Ilustrasi/net
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan segera menerapkan hukuman penjara bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Palembang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, penerapan hukuman tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 3 Tahun 2015 dan hasil Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

"Kita akan menerapkan tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Palembang. Di mana, sesuai dengan Perda Kota Palembang No 3 Tahun 2015, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.

Mantan Camat Alang-Alang Lebar (AAL) ini mengatakan, penerapan sanksi yang dilakukan tersebut, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu dilakukan, untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar, terutama bagi pembuang sampah sembarangan.

"Jadi penindakan tipiring sudah mulai kita lakukan. Karena revisi perda baru masih dibahas di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Palembang, maka kita terapkan perda lama, yakni penjara tiga bulan dan denda 50 juta bagi pelanggar," ulasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa GA Jaya ini juga mengatakan, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga jadi konsen pihaknya.

Melalui kegiatan subuh bersih, SatPol PP Palembang memulai aktivitas kerja mulai dari Subuh dengan menata PKL yang menjajakan dagangannya di bahu-bahu jalan.

"Kami mendapat tugas dari Walikota untuk membantu OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam penegakkan aturan. Walikota menginginkan agar Palembang dapat bersih seperti di Singapura," tandasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA