Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guru Honorer Sukoharjo Adukan Nasib Mereka Pada Anggota DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 02 Februari 2020, 03:35 WIB
Guru Honorer Sukoharjo Adukan Nasib Mereka Pada Anggota DPD
Para guru honorer mempertanyakan nasib mereka kepada anggota DPD/MOLJateng
rmol news logo Hampir 1.000 guru honorer di Sukoharjo dengan usia di atas 35 tahun, saat ini tengah dilanda kecemasan. Pasalnya, nasib mereka tak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah.

Kecemasan para honorer tersebut makin menjadi saat ada wacana penghapusan honorer oleh pemerintah pusat.

"Kami risau dengan pernyataan Menpan-RB yang mengatakan akan menghapus guru honorer, rencananya kita akan ke Jakarta ikut rakor honorer. Kita akan minta penjelasan yang dimaksud Menteri tersebut,” kata Raharjo (37), guru SDN Dukuh 1 Sukoharjo, saat konsolidasi bersama di Gedung PGRI Sukoharjo, Sabtu (1/2).

Dia meminta, pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer usia 35+ dengan membuat PP agar ada kejelasan nasib dan masa depan honorer.

"Rakor rencana digelar 20 Februari. Diikuti perwakilan 32 propinsi 190 kabupaten kota, Sukoharjo akan mengirimkan 1 bus," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Pada kesempatan tersebut, konsolidasi juga dihadiri senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sukoharjo, Bambang Sutrisno, dan Kepala Dinas Pendidikan, Darno.

"Jelas ada gejolak saat Pemerintah melempar wacana penghapusan honorer. Para honorer khususnya yang 35+ kan tahunya dihapuskan. Tapi kita berharap ada solusi. Apalagi saat ini masih sangat banyak kekurangan guru. Apalagi di daerah-daerah," katanya.

Sebagai anggota DPD RI, Bambang juga terus mengawasi dan mengawal kebijakan masalah honorer tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Darno mengatakan, masalah lain adalah honorer K2 yang sudah ikut tes dan dinyatakan lolos namun belum ada kejelasan nasib selanjutnya.

"PR kita masih ada honorer K2 sebanyak 128 yang sudah lolos ujian tapi belum ada regulasi lanjutan dari pemerintah,” katanya.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan PP untuk kekuatan hukum, tentang SK pengangkatan termasuk sistem penggajian.

"Tinggal regulasinya, kalau memang harus dibiayai daerah pasti daerah juga siap, tapi harus nunggu regulasinya. Semoga cepat turun," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA