Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status Jakarta Harus Dipikirkan Seiring Pembahasan UU Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 31 Januari 2020, 10:16 WIB
Status Jakarta Harus Dipikirkan Seiring Pembahasan UU Ibukota
Wakil Ketua DPRD DPRD DKI Mohammad Taufik/RMOL
rmol news logo Dalam waktu yang tidak lama lagi, Presiden Joko Widodo akan merealisasikan rencana pemerintah memindahkan Ibukota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Luar pulau Jawa.

Nantinya, ibukota baru tersebut akan berada di Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Pasar Utara dan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seiring dengan niatan Presiden tersebut, Wakil Ketua DPRD DPRD DKI Mohammad Taufik meminta pemerintah pusat untuk segera memikirkan status Jakarta setelah tidak lagi menyandang ibukota negara.

"Saya minta ke pemerintah pusat dan DPR, ketika UU Ibukota ditetapkan maka harus berbarengan dengan status Jakarta apa? Memang pindah secara fisiknyaf barang kali lima atau sepuluh tahun, tapi secara hukumkan sudah dicabut," ujar Taufik kepada Wartawan, Jumat (31/1).

Dalam masa transisi tersebut, Ketua Partai Gerindra DKI itu menekankan, tidak boleh ada kevakuman payung hukum bagi satu daerah.

Sebab, jika terjadi perubahan status atau struktur pemerintahan di suatu daerah, otomatis juga akan berpengaruh kepada perubahan struktur politiknya.

"Kita maunya otonominya di kabupaten/kota, tapi kan di Jakarta batasannya lemah. Karena itu mungkin daerah khusus, ekonomi atau perdagangan. Maka kita perlu pikirin bareng-bareng bentuknya gimana nih pemerintahan daerah khusus itu," demikian Taufik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA