Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Gugatan Masih Berjalan Di PN Jak-Pus, Aparat Sudah Mulai Kosongkan Rumah Dinas Purnawirawan TNI Kemayoran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 31 Januari 2020, 07:00 WIB
Proses Gugatan Masih Berjalan Di PN Jak-Pus, Aparat Sudah Mulai Kosongkan Rumah Dinas Purnawirawan TNI Kemayoran
Ilustrasi Aparat Mengosongkan Rumah Dinas/Net
rmol news logo Rumah keluarga Alm. Brigjen (Purn) Imam Soepomo di Sumur Batu Kemayoran Jakarta menjadi salah satu rumah yang harus dikosongkan, menyusul tindakan pengosongan oleh aparat TNI terhadap rumah-rumah dinas purnawirawan TNI AD, Kamis (30/1).

Putri kelima Imam, Ati Soepomo menyebut sudah mendapatkan SP 3 untuk mengosongkan rumah dinas yang selama ini ditempati  ayahnya. Ia bersama anggota keluarga lainnya mulai memindahkan barang-barang.

"Panik, melihat 13 rumah diangkutin semua (barang-barangnya oleh anggota TNI), yaudah kami kosong-kosongin. Daripda diangkat-angkat mereka (TNI)," ujar Ati di lokasi.

Brigjen (Purn) Imam Soepomo pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Iran dan Papua Nugini.  Imam juga pernah menerima penghargaan pejuang veteran dan perintis kemerdekaan Bintang Gerilya, pada peringatan 17 Agustus 2017, yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Keluarga Imam pertama kali menerima surat peringatan tertulis untuk mengosongkan rumah tertanggal 16 Atustus 2017 dengan nomor B/2355/VIII/2017.

"Saat Bapak masih ada pun Bapak sudah menerima SP1. Mungkin kalau saya yang tidak punya ikatan langsung dengan TNI, saya tidak terlalu merasa apa-apa. Tapi kalau beliau merasa, ini kok saya dapat ini. Mungkin Bapak agak kecewa. Padahal kalau saya lihat Bapak pengabdian buat negara. Benar-benar salut sama Bapak, jadi contoh buat anak," kenang Ati.

Menurut Ketua Koalisi Anak Bangsa Peduli Jasa Pahlawan, AA Auliasa Ariawan, rumah-rumah yang dieksekusi hari ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mendorong pihak Kodam Jaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Ariawan mengatakan, penghuni sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 66/I/JP/2007 dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat. Sedangkan, TNI Kodam Jaya baru memberikan peringatan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah bersertifikat hak paten No 27/2008.

"Kan ini jadi aneh. Ini kan semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tandas Ariawan.
Kodam Jaya menegaskan rumah dinas TNI di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif. Rumah dinas itu tidak bisa dialihkan kepada anak prajurit yang telah pensiun.
 
"Rumah dinas sudah ada aturannya juga permenhan (peraturan menteri pertahanan)," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Zulhadrie di Jalan Howitzer Nomor 8, Sumur Batu, Kamis, 30 Januari 2020.
 
Menurut dia, pengecualian hanya diberikan kepada janda purnawirawan alias warakawuri. Mereka dapat menempati rumah dinas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA