Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Kasus Penipuan, Donny Saragih Cuma Jadi Dirut Transjakarta Tiga Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 27 Januari 2020, 14:43 WIB
Gara-gara Kasus Penipuan, Donny Saragih Cuma Jadi Dirut Transjakarta Tiga Hari
Donny Andy S. Saragih/Net
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy S. Saragih resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (27/1) lantaran tersandung kasus penipuan dan sudah menyandang status terpidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Praktis, keputusan tegas itu menorehkan jabatan Donny hanya disandang selama tiga hari setelah ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mendadak mengundurkan diri pada Kamis (23/1).

Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pencopotan Donny itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan peraturan tersebut dan juga Peraturan Gubernur 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum dengan dituangkan dalam surat pernyataan.

"Walaupun Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (27/1).

Adapun kronologi pencopotan tersebut terjadi saat BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu 25 Januari 2020. BP BUMD kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

Pada Senin pagi, (27/1) langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," ujar Faisal.

Adapun keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut yakni membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020, menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono, dan mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.

Dengan demikian segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA