Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UMKM Paling Terdampak, Pemerintah Harus Tunda Kenaikan Tarif Jalan Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 27 Januari 2020, 14:15 WIB
UMKM Paling Terdampak, Pemerintah Harus Tunda Kenaikan Tarif Jalan Tol
Ahmad Syaikhu/Net
rmol news logo Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol mendapat penolakan dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu. Menurutnya, ada ketidakadilan terkait kebijakan tersebut, sehingga kenaikan tersebut harus ditunda.

Syaikhu menyoroti besaran kenaikan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS /M/2019. Berdasarkan ini, kenaikan tarif tol akan berdampak pada pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

"Ini tidak adil. Kenaikan tarif tol harus ditunda karena yang terkena dampak paling besar adalah UMKM," kata Syaikhu, Senin (27/1).

Merujuk pada Kepmen PUPR di atas, tarif tol mengalami penyederhanaan menjadi tiga golongan dan ada penyesuaian tarif, yakni: Golongan I Rp.10.000, Golongan II (2019) Rp. 15.000, dan Golongan III (2019) Rp. 17.000.

Tarif Golongan II (2017) mengalami kenaikan hingga 30,43 persen, sedangkan golongan yang lain (selain Golongan I) mengalami penurunan. Padahal, pemilik kendaraan jenis ini didominasi oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV (2017) dan V (2017) (sekarang menjadi Golongan III, 2019) yang mayoritas dimiliki oleh korporasi.

Terakhir tarif tol ini mengalami kenaikan pada Desember 2017. Apabila dibandingkan dengan tarif yang lalu, maka golongan I mengalami kenaikan sebesar 5,26 persen, Golongan II (2017) naik sebesar 30,43 persen, Golongan III (2017) turun sebesar3,22 persen (sekarang menjadi Golongan II, 2019), Golongan IV (2017) turun sebesar 10,52 persen (sekarang menjadi Golongan III, 2019), Golongan V (2017) turun sebesar 26,09 persen (sekarang menjadi Golongan III, 2019).

Sesuai aturan yang tercantum dalam UU 8/2004 tentang jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali. Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota baru untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Selain tidak adil terhadap pengguna jalan tol Golongan II (2017), Syaikhu juga mengkritisi kenaikan yang mencapai 30,43 persen. Sebab, itu melanggar Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.

Jika tetap dinaikkan, pemerintah harus tetap berpedoman kepada Pasal 48 ayat (3) UU 38/2004 tentang Jalan, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 67 dimana penyesuaian tarif tol harus ditetapkan berdasarkan laju inflasi. Dan juga memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terpenuhi dengan memperhatikan kepuasan pelanggan pengguna tol.

Berdasarkan inflasi 2018 dan 2019, dengan asumsi SPM terpenuhi, maka seharusnya kenaikan tidak melebihi 4 persen dari tarif sebelumnya. Sesuai Pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

"Melihat segala persoalan di atas, ditambah daya beli masyarakat yang masih lemah, pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan tarif  jalan tol," pungkas Syaikhu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA