Aksi massa tersebut terjadi tidak lama setelah giat penertiban warung tuak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan.
Ketua Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) Anton Tabah, memandang ada kesalahan berlapis yang dilakukan sekelompok orang yang merusak masjid tersebut.
"Antara lain merusak rumah ibadah, merusak rumah-rumah penduduk dan melakukan kejahatan miras," ujar Anton kepada redaksi, Sabtu (25/1).
Anton berharap ada gerakan cepat dari aparat Kepolisian untuk mengusut dan menegakkan hukum pada para pelaku.
Kalaupun miras boleh beredar, kata dia, perdagangannya hanya di tempat tertentu dengan tamu tertentu juga. Termasuk juga kadar alkohol yang diizinkan pun dibatasi.
"Perbuatan tersebut jelas salah besar. Karena miras hanya boleh di hotel-hotel bintang 5 untuk konsumsi tamu hotel dari luar negeri yang biasa minum miras. Itupun dibatasi kadar kandungan alkoholnya," jelasnya.
Sebagai salah satu penyakit masyarakat, kata dia, pemerintah daerah bersama jajarannya harus memperketat aturan untuk membasmi peredaran miras.
"Harus dibasmi secara simultan integralistik sejak dari embrionya, juga DPRD dan Pemda membuat perda-perda pendukung pembasmian pekat tersebut," tegas mantan petinggi Polri itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: