Seperti yang dirilis BNPB, layanan call center 24 jam dapat diakses melalui nomor telepon (021) 51010112 dengan biaya dibebankan kepada penelepon.
Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diharapkan mempersiapkan beberapa hal. Diantaranya nama pelapor, alamat lengkap lokasi kejadian bencana, detail alur kejadian bencana, dan mempersiapkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Data-data itu sudah disiapkan di awal secara singkat dan padat.
Nantinya, Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB akan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau pemda setempat.
"Laporan tersebut oleh petugas akan dicatat seluruh data mulai dari nama, alamat, isi laporan untuk kemudian diteruskan kepada BPBD dan pemerintah daerah agar segera mengirim tim untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, Sabtu (25/1).
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas dari BPBD atau pemda setempat akan menuju lokasi bencana.
Setelah itu, petugas BPBD atau pemda akan mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan dan akan memberikan pelayanan khusus dari petugas terkait penanganan bencana.
"Setelah laporan ditangani, maka Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah mendapatkan pelayanan dengan baik," pungkasnya Agus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: